Perambah Hutan di SM Bukit Rimbang Baling Dibekuk

 





PEKANBARU - LINTAS MELAYU
Pihak kepolisian meringkus dua orang pelaku perambahan hutan di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Bukit Rimbang Baling, Kabupaten Kampar. Kedua pelaku diamankan saat sedang melakukan pembukaan lahan menggunakan alat berat.


Adapun para pelaku itu masing-masing berinisial W (39) dan B (42). Keduanya diamankan Tim Unit 3 Subdit IV Reskrimsus Polda Riau pada pekan kemarin.


Pengungkapan ini bermula saat polisi mendapatkan informasi terkait adanya kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan SM Bukit Rimbang Bukit Baling Desa Kuntu Darussalam Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar dengan menggunakan alat berat. Informasi itu diterima pada, Kamis (1/8) kemarin.



"Tim kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan bergerak menuju ke lokasi dimaksud," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Rabu (7/8).




Saat tiba di lokasi pada sore hari, tim melihat alat berat jenis ekskavator merek Sany SY215c warna kuning yang sedang beroperasi membersihkan lahan. Tim lalu melakukan cek lokasi dengan menggunakan GPS Garmin serta Aplikasi Avenza Maps untuk mengecek titik koordinat.


"Tim juga berkoordinasi dengan Ahli dari BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan,red) terkait titik koordinat tersebut. Hasilnya diketahui kalau titik koordinat tersebut masuk dalam wilayah SM Bukit Rimbang Bukit Baling," kata Nasriadi.


Polisi lalu mengamankan alat berat tersebut bersama operatornya berinisial W dan membawanya ke Mapolsek Kampar Kiri untuk dimintai keterangan. Dari hasil interogasi diketahui kalau bahwa alat berat tersebut disewa oleh seseorang berinisial B untuk melakukan pembersihan lahan.



"Dari keterangan awal tersebut, tim membawa W ke Mapolda Riau untuk dilakukan pemeriksaan," lanjut Nasriadi.



Pada Minggu (4/8) sekitar pukul 11.30 WIB, tim mendapatkan informasi B berada di sebuah lokasi di Jalan Kubang Raya KM 2.5, Tarai Bangun Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Selanjutnya polisi bergerak untuk melakukan penangkapan terhadapnya.



"Tim berhasil mengamankan pelaku N dan langsung dibawa ke Mapolda Riau untuk dilakukan pemeriksaan," ungkap mantan Dirreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) itu.


"Saat ini pelaku W dan B telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Riau," sambung Nasriadi.


Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 92 ayat (1) Huruf (a) dan Huruf (b) Jo Pasal 17 ayat (2) Huruf (b) dan Huruf (a) Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah Pasal 92 ayat (1) Huruf (b) dan Huruf (a) Jo Pasal 17 ayat (2) Huruf (b) dan Huruf (a) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.



"Ini adalah tindakan tegas dan komitmen Ditreskrimsus Polda Riau untuk menjaga kawasan hutan dari perambah dan perusak serta pemberantasan mafia tanah," tegas Nasriadi memungkasi(hr)

Post a Comment

أحدث أقدم