Bangkinang Kota – Lintas Melayu
Penjabat (Pj) Bupati Kampar, Hambali SE MBA MH yang diwakili Pj Setda Kampar Ahmad Yuzar S,Sos MT, secara resmi menyerahkan Keputusan Bupati Kampar tentang Perpanjangan dan Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa untuk masa bakti 2025-2027 dan 2026-2028. Acara penyerahan berlangsung di Aula Kantor Bupati Kampar dan dihadiri oleh Forkopimda, Kepala OPD, Camat, para kepala desa, serta tamu undangan lainnya. Selasa (6/8/2024)
Berdasarkan Implementasi undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Sebanyak 52 orang Kades hari ini akan menerima SK perpanjangan dan masa jabatan kepala desa di Kabupten Kampar.
“Perpanjangan dan penambahan masa jabatan kepala desa ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi para kepala desa untuk melanjutkan program-program yang telah direncanakan dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Kami percaya, dengan kepemimpinan yang konsisten dan berkelanjutan, pembangunan desa akan lebih efektif dan terarah,” ujar Pj Setda Kampar
Selain itu, Ahmad Yuzar juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam menyukseskan berbagai program pembangunan. “Keberhasilan pembangunan desa tidak hanya bergantung pada kepala desa, tetapi juga partisipasi aktif dari seluruh masyarakat. Mari kita bersama-sama bekerja untuk kemajuan dan kesejahteraan desa kita,” tambahnya.
Para kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang dan ditambah juga menyampaikan rasa terima kasih dan komitmen mereka untuk bekerja lebih keras dalam menjalankan amanah ini. Mereka berharap dapat terus berkontribusi positif bagi perkembangan desa dan kesejahteraan masyarakat.
Acara penyerahan keputusan ini diakhiri dengan foto bersama. Pemerintah Kabupaten Kampar berharap dengan adanya perpanjangan dan penambahan masa jabatan ini, pembangunan desa dapat berjalan lebih baik dan membawa manfaat nyata bagi seluruh masyarakat (dcom)
Posting Komentar