Polda Diminta Sapu Bersih Sawmil Yang Tidak Berizin




Kampar,lintasmelayu.com - Adanya pemberitaan di beberapa Media tentang Operasi Penegakan Hukum Terhadap Ilegal Logging Polres Kampar Tak Membuat Mafia Kayu Jera, Sawmil Wasliem, Immas, dan Zoel Masih Beroperasi.


Dalam pemberitaan itu menyebutkan Polda Riau gencar melakukan operasi dan razia terhadap pelaku illegal logging, tindakan tegas ini tampaknya belum memberikan efek jera bagi para mafia kayu.

Namun, meski ada penegakan hukum, aktivitas illegal di wilayah hukum Polres Kampar tetap berlangsung. Sawmill yang dikenal sebagai Sawmill Wasliem, Sawmill Immas, dan Sawmill Zoel yang terletak di Jalan Bupati, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, masih terus mengolah kayu log yang diduga ilegal.

Kayu log yang diolah diduga kuat berasal dari kawasan hutan negara maupun hutan lindung, yang seharusnya dilindungi oleh negara dan masyarakat global demi kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya, serta untuk mencegah dampak negatif akibat perusakan hutan, yang menimbulkan pertanyaan besar. Apakah ada pihak-pihak tertentu yang melindungi para pelaku ilegal logging tersebut.

Untuk menjawab pertanyaan dan kekhawatiran masyarakat tersebut, Kapolsek Tambang AKP Asril Syahputra, SH dan jajaran langsung turun ke lokasi yang dituduhkan tidak memiliki izin tersebut.

Dari ke tiga Sawmill yang diberitakan tersebut, yaitu Sawmill Waslim, Sawmill Zoel memiliki izin, dan Sawmill Immas yang berada didepannya tidak ada izin, dan itupun sudah tutup ujar Kapolsek.

Setelah dicek dokumen-dokumen yang diperlihatkan, ternyata tidak ada Sawmill Waslim, yang ada itu adalah Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) An. Syamsuar. Semua surat-suratnya ada diperlihatkan kepada kita.

Terkait tudingan kayu yang diolah berasal dari kawasan Hutan Negara maupun Hutan Lindung itu terbantahkan dengan dokumen yang ada, diantaranya ;

1. Surat dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan perihal Pemberian Hak Akses Sistem Informasi Rencana Pemenuhan Bahan Baku Pengolahan Hasil Hutan (SIRPBBPHH).

2. Surat Pernyataan Usaha Mikro Atau Usaha Kecil Terkait Tata Ruang.

3. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

4. Daftar Isian Pemenuhan Persyaratan Standar Nasional Indonesia.

5. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan Nomor Induk Berusaha dari Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

6. Surat dari Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu.

Disitu ada Nama Pengirim yaitu PHAT AN. PIRDAUS beralamat di Desa Lamban Sigatal Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, dengan Lokasi Muat HUTAN HAK PIRDAUS, Desa Lamban Sigatal Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.

Dan ada Nama sipenerima yaitu PBPHH AN. SYAMSUAR dengan Alamat Jalan Bupati/Kubang Raya, Desa/Kelurahan Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, dan Lokasi bongkar Syamsuar, Jl. Bupati/Kubang Raya Desa Tarai Bangun Kabupaten Kampar Provinsi Riau tutup Kapolsek.

Sementara Zoel dan Syamsuar yang dituduhkan dalam pemberitaan illegal atau tidak memiliki izin menanggapi dengan santai, ini hanyalah sentimen dan iri saja terkait kita memiliki izin ujarnya.

Untuk itu ia meminta kepada Kapolda Riau untuk menyapu bersih atau menyikat habis Sawmill-sawmill yang tidak memiliki izin atau yang beroperasi di Kecamatan Tambang dan Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar ini. (Ade Candra.)

Post a Comment

أحدث أقدم