Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Perusahaan, Modus Kwitansi Fiktif Cairkan Ratusan Juta

 




KAMPAR - LINTAS MELAYU
Seorang karyawan PT Anugrah Karya Aslindo berinisial LU (37) harus berurusan dengan pihak kepolisian, dia ditangkap atas dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp286.000.000. Modus operandi pelaku dengan cara membuat kwitansi palsu atau fiktif.


Kapolsek Siak Hulu, AKP Asidsyah Mursyid, menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara membuat kwitansi fiktif untuk pengeluaran biaya perusahaan. Kwitansi-kwitansi palsu tersebut kemudian diajukan sebagai klaim biaya.



"Pelaku membuat kwitansi palsu seolah-olah perusahaan telah menggunakan jasa ekspedisi. Padahal, tidak ada pengiriman barang yang dilakukan," ujar AKP Asidsyah Mursyid, Kamis (15/8).



Dikatakan Asdisyah, terungkapnya kasus ini, awalnya accounting PT Anugrah Karya Aslindo yang bernama Suryanti melapor kepada Suwinto (pelapor, red) bahwa telah terjadi penggelapan terhadap uang perusahaan yang dilakukan oleh pelaku dengan cara membuat kwitansi palsu atau fiktif dan mengklaim biaya tersebut ke perusahaan.



Kemudian pihak perusahaan melakukan pengecekan terhadap catatan keluar masuk mobil di sekuriti ternyata tidak di temukan nomor plat mobil yang tercatat pada kwitansi fiktif tersebut yang dibuat oleh pelaku sendiri. Setelah ditanyakan kepada pelaku dia mengakui perbuatannya bahwa telah membuat kwitansi itu sendiri dan telah membuat tanda tangan palsu.



"Atas kejadian tersebut PT Anugrah Karya Aslindo mengalami kerugian sekitar Rp286.000.000. Kemudian pihak perusahaan melaporkan peristiwa tersebut, ke Polsek Siak Hulu," terang Kapolsek.



Setelah mendapatkan laporan dari PT Anugrah Karya Aslindo yang berlokasi di Jl. Raya Pasir Putih, Desa Baru, Kecamatan Siak, Unit Reskrim Polsek Siak Hulu melakukan pemeriksaan, setelah diperoleh alat bukti yang cukup pelaku langsung diamankan.



Saat diinterogasi, kata Kapolsek, pelaku mengakui telah membuat kwitansi ekspedisi palsu atau fiktif dengan memalsukan tanda tangan supir mobil ekspedisi dan mengklaim biaya tersebut ke perusahaan.



"Atas perbuatannya, LU kini ditahan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkas Asdisyah Mursyid(hr)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama