Razia Tempat Penginapan, Satpol PP Kuansing Temukan 1 Pasangan Bukan Suami Istri

 




TELUK KUANTAN – LINTAS MELAYU
Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran  (Satpol PP) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau kembali melaksanakan razia Penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.


Senin malam tanggal 12 Agustus 2024 Tim Satpol PP Kuansing berhasil menemukan 1 pasangan yang bukan suami istri di salah satu Penginapan di Kota Teluk Kuantan.


Hal ini dibenarkan oleh Kasat Pol PP Kuansing, Riokasyter, S.Sos, M.Si kepada haluanriau.co, Rabu, (14/08/2024) di Teluk Kuantan.



“Iya, kita laksanakan razia kepada 4 hotel dan Penginapan di Kecamatan Kuantan Tengah, dan ada ditemukan disalahsatu penginapan 1 pasangan yang bukan suami istri," tegasnya.



Riokasytewandra mengakui untuk 1 pasangan yang ditemukan tersebut masih diberikan surat peringatan dan untuk pihak Penginapan surat perjanjian.



Jauh sebelumnya, Kasat Pol PP Kuansing tersebut sudah perna menyampaikan, Kedepan Satpol PP Kuansing akan memberlakukan proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan mengadili pelaku di Pengadilan Negeri.


"Kedepan kita akan meningkatkan giat secara intens dan apa bila ada lagi  ditemukan pelanggaran Proses akan ditingkatkan melalui tipiring dan sidang di pengadilan terhadap pelaku Pelanggaran Perda sesuai dengan Perda Pekat No 14 Tahun 2010 atas perubahan Perda Pekat Nomor 20 Tahun 2002 yaitu pada pasal 17 yang menyatakan sanksi Denda Maksimal 50 juta atau kurungan selama 3 bulan," tegasnya.


Untuk diketahui selain tempat penginapan, Satpol PP Kuansing juga sudah perna melakukan razia ditempat -tempat hiburan malam di Kuantan Singingi(hr)

Post a Comment

أحدث أقدم