Alhamdulillah Gaji 2 Bulan Cair, Guru PPPK Memberikan Apresiasi Pj Gubri dan Sekda Riau

Alhamdulillah Gaji 2 Bulan Cair, Guru PPPK Apresiasi Pj Gubri dan Sekda Riau
Ilustrasi


PEKANBARU,lintasmelayu.com - Guru Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberikan apresiasi kepada Pj Gubernur Riau (Gubri), Rahman Hadi dan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto.

Pasalnya, keluhan guru soal gaji PPPK tahun 2024 selama dua bulan yakini bulan Juli dan Agustus yang sebelumnya terkendala sudah dibayarkan oleh Pemprov Riau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Riau. 

"Kami guru PPPK Pemprov Riau tahun 2024 mengucapkan terima kasih kepada Pj Gubernur Riau Pak Rahman Hadi dan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Pak SF Hariyanto, serta Plt Kepala Dinas Pendidikan Riau Pak Roni Rakhmat yang telah mencairkan gaji PPPK bulan Juli dan Agustus 2024 ini," kata Ketua ASN PPPK  Riau, Eko Wibowo, Jumat (20/9/2024). 

Karena itu, Eko berharap gaji PPPK yang telah dibayarkan tersebut dapat bermanfaat. Hal itu karena gaji tersebut merupakan gaji pertama guru PPPK Pemprov Riau tahun 2024. 

"Semoga gaji tersebut bermanfaat bagi kawan-kawan PPPK yang SK tahun 2024. Dimana SK PPPK tahun 2024 adalah pada zaman nya Pj Gubernur Riau Pak SF Hariyanto," ungkapnya. 

Diketahui, saat menerima laporan gaji guru PPPK Pemprov Riau tahun 2024 belum dibayar, Sekda Riau SF Hariyanto langsung kontak Plt Kepala Dinas Pendidikan untuk dicarikan solusi.

Untuk pembayaran gaji guru PPPK, Pemprov Riau menyiapkan sebesar Rp8,9 miliar. Anggaran tersebut untuk pembayaran gaji guru PPPK sebanyak 2.348 orang. 

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Riau, Roni Rakhmat mengatakan, total ada 2.348 guru PPPK di lingkungan Pemprov Riau yang sudah mendapatan SK, dan sudah bertugas sejak Juli saat ini sudah menerima gaji.

"Alhamdulillah gaji guru PPPK Pemprov Riau untuk 2.348 orang sudah dibayarkan. Total anggaran yang ditranfer untuk pembayaran gaji tersebut sebesar Rp8,9 miliar," kata Roni

Roni menyebut, gaji guru PPPK yang sudah dibayarkan merupakan gaji bulan Juli dan Agustus. Sebenarnya, gaji guru PPPK tersebut bisa diberikan lebih awal. Namun, karena ada kesalahan nomor rekening sehingga sempat tertunda.

"Kalau administrasi pembayaran gaji guru PPPK ini sebenarnya sudah kita siap sejak awal. Namun karena ada beberapa rekening guru terjadi kesalahan sehingga telat," sebutnya. 

Selain itu, sebut Roni, keterlambatan dalam pembayaran gaji PPPK ini disebabkan karena ada kelengkapan administrasi yang harus dilengkapi setelah SK diberikan kepada PPPK. 

"Misalnya seperti pengumpulan berkas di cabang dinas dengan mengisi kelengkapan, agar dimasukkan sistem penggajian antara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan Dinas Pendidikan Riau. Itu kan harus disiapkan administrasinya," tandasnya.

(Mediacenter Riau/amn)

Post a Comment

أحدث أقدم