Bejat‼️Oknum Pendeta di Rohul Sodomi Anak di Bawah Umur Akhirnya Ditangkap Polisi




ROHUL,lintasmelayu.com - Seorang pria berprofesi sebagai pendeta di Rohul ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara Polres Rokan Hulu (Rohul) karena diduga telah menyodomi anak jemaat sejak tahun 2021 bahkan sudah dilakukannya hingga berulang kali


Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono S.IK MH melalui Kapolsek Tambusai Utara Iptu Suheri Sitirus SH Ketika di hubungi Wartawan mengatakan, "Pelaku berinisial JHS (45) Dia sudah Kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Jumat (13/9/224) "Ungkapnya


Iptu Suheri Sitorus menjelaskan bahwa korbannya adalah bocah laki-laki berusia 16 tahun, Anak malang itu sudah disodomi oknum pendeta itu sejak 2021 silam  "Kejadian itu dilakukan oknum pendeta pertama kali modusnya, korban disuruh Pijat oleh oknum pendeta sehingga terjadilah perbuatan Sodomi kepada korban 


"Pertama kali perbuatan bejat itu dilakukan di salah satu rumah ibadah / gereja di perkebunan PT. TORGANDA Desa Tambusai Utara dan berlanjut hingga tahun 2024 dan Perbuatan tesebut sudah tidak terhitung lagi berapa kali dilakukan oleh Pelaku, setiap kali berbuat oknum pendeta tersebut memberikan hadiah berupa HP, uang dan membelikan pakaian korban “Jadi, pelaku ini sudah pindah dari gereja itu. Ketahuannya setelah pendeta yang baru melihat korban selalu dihubungi oleh pelaku


Setelah diinterogasi, korban mengaku telah disodomi oleh pelaku, bahkan hal itu sudah berulang kali dilakukan.

Atas Kejadian itu Pada Rabu (10/7/2024), orang tua korban melaporkan ke Mapolsek Tambusai Utara,


"Lalu, penyidik kepolisian melayangkan surat panggilan sebagai tersangka kepada JHS."Pelaku memenuhi panggilan pada Senin 9 September 2024, Kemudian usai diperiksa langsung dilakukan penahanan


Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya, Dia juga mengaku menyesal telah melakukan tindakan asusila itu Pelaku mengaku, aksi sodomi dilakukan terhadap korban di salah satu kamar rumah ibadah.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 9 tahun penjara.

*Penulis  : Alfian Top*

*Sumber : Polsek Tambut*

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama