Dua Orang Ditetapkan Tersangka Penggerebekan di Gudang Kosmetik Ilegal

Penggerebekan di Gudang Kosmetik Ilegal di Panam, Dua Orang Ditetapkan Tersangka



Pekanbaru,lintasmelayu.com - Setelah melakukan penggrebekan di komplek ruko di Jalan Semangka, Kelurahan Tobek Gadang, Panam Pekanbaru, akhirnya Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru menetapkan dua orang tersangka.

Kata Kepala BPOM Pekanbaru Alex Sander, S.Farm Apt MH, dua tersangka yang diamankan masing-masing YN dan NS. “Nilai kosmetik yang diamankan lebih dari Rp500 juta,” kata Alex, Kamis (5/9).

Seluruh barang bukti kata Alex, sebanyak 167 item produk Kosmetik dan Obat Tradisional Tanpa Izin Edar Badan POM.“Totalnya sekitar 11.800 pcs,” ungkap Alex.

Para tersangka jelas Alex, pada perkara ini berstatus sebagai pemilik dan sekaligus penanggung jawab.

Keduanya diamankan dari gudang penyimpanan kosmetik ilegal pada Selasa (3/9) kemarin.Alex mengatakan, kegiatan di lokasi merupakan pelaksanaan operasi penindakan terhadap penjualan kosmetik ilegal.“Penjualan kosmetik ilegal ini dilakukan secara online,” jelas Alex.

Sebelumnya, dari lokasi tim gabungan terdiri dari BPOM Pekanbaru, Polda Riau serta Satpol PP turut membawa lima orang, 

Kepala Penindakan BPOM Pekanbaru menambahkan, setelah dilakukan pengembangan, ternyata BPOM Pekanbaru menemukan satu ruko lagi yang mengedarkan kosmetik ilegal di Jalan Suka Karya Desa Tarai Bangun. Namun petugas hanya menemukan sedikit saja.

"Di Suka Karya ditemukan hanya sedikit produk kosmetik tanpa izin edar dan memang fokus penjualannya di lokasi yang sekarang ini di ruko Jalan Soekarno-Hatta ini," jelasnya.

Ia menegaskan, distribusi penjualan berupa sediaan farmasi tanpa izin edar atau produk kosmetik illegal tanpa izin edar tersebut telah melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.

(MCR/hb)

Post a Comment

أحدث أقدم