Penjabat Bupati Kampar Serahkan 97 SK Perpanjangan Kades Se-Kabupaten Kampar




Bangkinang,lintasmelayu.com - Penjabat Bupati Kampar Hambali, SE, M, BA, MH serahkan perpanjangan Surat Keputusan (SK) kepada 97 Kepala Desa se-Kabupaten Kampar untuk masa bakti 2025-2027 dan 2026-2028. Penyerahan SK Kepala Desa itu digelar di Aula Kantor Bupati Kampar pada Jum'at (6/9/2024)


Hadir mendampingi Pj. Bupati Kampar dalam penyerahan SK perpanjangan Kepala desa itu diantaranya Pj. Sekretaris Daerah Ahmad Yuzar, S,Sos, MT, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kampar, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kampar Lukmansyah Bad'oe, Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar, seluruh Camat, serta Kepala Desa yang menerima SK perpanjangan masa jabatan Kepala Desa. 


Dalam arahannya Pj. Bupati Kampar Hambali berpesan kepada saudara-saudara Kepala Desa agar bekerja dan melaksanakan tugas dengan optimal dan penuh rasa tanggung jawab, sesuai dengan fungsi, tugas dan kewenangan sebagai kepala desa sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Ia juga meminta kepada Kepala Desa agar melayani masyarakat dengan sebaik - baiknya, melaksanakan tugas perencanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa serta tugas-tugas lainnya secara optimal. 


“Selenggarakanlah pemerintahan desa yang jujur, tertib administrasi, pengelolaan keuangan desa yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan demi kesejahteraan masyarakat desa”pesannya.


Hambali menambahkan sebagai unsur pemerintahan desa, saudara harus dapat membangun komunikasi yang baik dan harmonis dengan BPD serta seluruh unsur masyarakat dan lembaga kemasyarakatan yang ada di desa. 


Beliau juga meminta selaku Kepala Desa harus selalu bersinergi dan terus melakukan koordinasi, menjalin kerja sama disemua pihak dalam pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di desanya.


“Tetap jaga keamanan, ketertiban di tengah-tengah masyarakat terutama dalam menghadapi pemilihan kepala daerah serentak, jaga netralitas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dengan selalu berkoordinasi dengan unit pimpinan kecamatan”tegas Hambali


Selanjutnya Hambali menghimbau kepada lembaga BPD agar bersama-sama membangun desa, melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang saudara sebagai pembuat regulasi di desa, memperjuangkan aspirasi masyarakat desa dan juga selaku pengawas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di desa.


Diakhir arahannya Pj. Bupati Kampar berpesan kepada istri kepala desa, selaku ketua TP-PKK desa agar selalu membantu dan mendampingi suaminya dalam menyukseskan pelaksanaan pembangunan di desa, melalui 10 program pokok PKK.


Sementara itu Kepala Dinas PMD Lukmansyah Bado’e ketika ditemui usai mendampingi Pj. Bupati Kampar menyerahkan SK perpanjangan Kepala Desa menyampaikan kepala desa yang  diserahkan berdasarkan keputusan Bupati tentang perpanjangan dan penambahan masa jabatan kepala desa saat ini adalah sebanyak 97 orang kepala desa masa bakti 2021-2027 dan 2022-2028 yang akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2027 dan 2028 nanti, sehingga seluruh kepala desa yang menerima perpanjangan masa jabatan total 170 sudah diserahkan keseluruhannya.


Lebih jauh Lukmansyah Bado’e menerangkan dengan ditetapkan dan diundangkannya undang - undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, atau yang sering kita sebut dengan revisi undang-undang desa, penambahan masa jabatan Kepala Desa dan BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun (bertambah 2 tahun masa jabatan). Kepala Desa dan BPD yang dalam masa jabatan saat ini otomatis ditambah masa jabatannya 2 (dua) tahun lagi, kemudian dikenalnya pemberlakuan calon tunggal kepala desa dalam penyelenggaraan pilkades.


“terdapat perubahan kewenangan kepala desa terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, dimana sesuai ketentuan uu nomor 3 tahun 2024 pasal 26 ayat (2) huruf b kepala desa berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati”pungkasnya.**(prot-dokpim)

Post a Comment

أحدث أقدم