Ruko Tertutup Jalan suka Karya Tarai Bangun Digrebek BBOM,, Diduga Jual Barang Ilegal...!!!





PEKANBARU (lintasmelayu.com)

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru dan tim gabungan menggerebek beberapa ruko yang menjadi gudang,diduga tempat penyimpanan kosmetik ilegal di Jalan Soekarno-Hatta dan jalan suka karya Desa Tarai Bangun Selasa (3/9/2024).


Ketua Tim Penindakan BBPOM Pekanbaru, Muhammad Rusydi Ridha mengatakan, pihaknya dari BBPOM di Pekanbaru melakukan penindakan terhadap dugaan adanya distribusi penjualan berupa sediaan farmasi tanpa izin edar atau yang tidak memenuhi ketentuan.


"Nah, ini melanggar terkait pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jadi di sini kita menemukan bahwa benar ada ditemukan sediaan farmasi berupa kosmetik dan sebagian ada juga sediaan salep tanpa memenuhi ketentuan seperti izin edar tidak ada, dan izin dari balai POM tidak ada," ujar Muhammad Rusydi Ridha kepada awak media.


M Rusydi Ridha menuturkan, pihaknya melihat modus penjualan dilakukan secara online.


"Bentuk (ruko) ini tertutup ada merk nya jual elektronik karena memang berbentuk ruko tertutup dan mereka melakukan penjualan secara online. Ini lah laporan yang di terima awak media lintasmelayu.com berdasarkan dari informasi masyarakat sekitarnya dan laporan dari intelejen Badan POM bahwa mereka telah melakukan penjualan kosmetik tanpa izin edar," katanya.


Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pengembangan di beberapa lokasi terkait salah satunya Jalan Suka Karya,di lokasi tersebut juga ditemukan sedikit.


"Di daerah suka karya itu ditemukan hanya sedikit saja terkait farmasi tanpa izin edar. Dan memang fokus penjualan lokasinya ada di (ruko Jalan Soekarno-Hatta)," jelasnya.


Pihaknya belum bisa menyampaikan secara detail berapa banyak item, tetapi yang pastinya jumlahnya cukup banyak. Diperkirakan mungkin sekitar 40 dus. Sementara untuk item kosmetik nya sangat banyak.


"Kami belum dalami sudah berapa lama mereka beroperasi karena belum kita tetapkan mereka sebagai tersangka, kami akan melakukan dulu gelar kasus, gelar perkara dengan pihak terkait," ujarnya mengakhiri.


Laporan: Hendrik

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama