Pekanbaru,lintasmelayu.com - Sungguh sangat disayang kan oknum anggota satpol PP Pekanbaru di duga memungut uang kepada seluruh Pedagang Kaki Lima (PKL ) yang berjualan di sejumlah ruas jalan yang ada di Kota Pekanbaru dan beberapa tempat hiburan.
Adapun tempat yang dipungut oleh oknum anggota Satpol PP Pekanbaru tersebut seperti Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di depan Mall SKA, PKL disamping Hotel Arya Duta,PKL di RTH Kacang Mayang,PKL didepan rumah dinas Walikota,Karaoke Koro-koro,Perumahan Jundol danlainya.
"Hampir setiap waktu anggota satpol PP Pekanbaru mengambil uang lapak atau uang keamanan kepada para pedagang kaki lima disini dengan tarif yang berpariasi"ucap Linda yang juga salah satu pedagang di depan rumah dinas walikota.
Ini sudah jelas melanggar undang undang,Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Linda juga berharap kepada pihak penegak hukum dan PJ Walikota Pekanbaru agar dapat menindak Satpol PP Pekanbaru yang melakukan pungli ,karena uangnya tidak masuk ke kas daerah ,"harap Linda.
Mendapat informasi terkait hal ini Awak media langsung konfirmasi ke Kasatpol PP Pekanbaru dengan no WA 081176**** namun tidak ada respon.
Selanjut nya beberapa orang awak media mencoba mendatangi Kasatpol PP Pekanbaru di kantor nya Pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2024 Sekira Jam 11,30 Wib ,Namun alhasil awak media di tolak dengan alasan ada tamu setelah itu ada rapat.(Team)
إرسال تعليق