Kadis Koperasi Terkesan Melarang LSM KIPPI Mencampuri Dugaan Kejahatan Terorganisasi di KPRI Prima Husada


 

Pekanbaru (Lintasmelayu.com) - Koperasi dapat dibubarkan oleh pemerintah apabila koperasi tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian dan atau tidak melaksanakan ketentuan dalam anggaran dasar koperasi yang bersangkutan.

 

Selain itu, dasar hukum pembubaran koperasi diatur dalam undang-undang nomor 25 tahun 1992, Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha  Kecil dan Menengah RI Nomor : 123/KEP/M.KUKM/X/2004  tanggal 06 oktober 2004 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor  17 tahun 1994 tanggal 20 april 2004 tentang pembubaran Koperasi oleh Pemerintah.

 

Sehubungan dengan hal tersebut, Haposan Tanjung selaku Wakil Ketua Umum DPP LSM KIPPI (Komunitas Insan Peduli Pers Indonesia) sangat menyayangkan atas salah satu pernyataan Drs. H. Dendi Zulhairi, M.Si. sebagai Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil (UMKM) Kabupaten Kampar yang menyatakan “JANGAN KITA NANTI MEMBICARAKAN RUMAH TANGGA ORANG, POSISI KITA TIDAK BERWENANG, NI MAAP NIH DAPUR ORANG GITU” hal tersebut dikatakan Kadis Koperasi saat tim LSM KIPPI menyampaikan Surat Tembusan sebagai Laporan juga ke Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil (UMKM) Kabupaten Kampar pada Selasa (06/01/2025).

 

Menurut Haposan, dari beberapa pernyataan Kadis Koperasi tersebut terkesan menyimpulkan bahwa dugaan kejahatan terorganisasi yang dilaporkan tim LSM KIPPI tidak boleh dicampuri oleh siapa pun, kata Wakil Ketua ini kepada pewarta pada Jumat-Siang (10/01/2025).

 

“Bagaimana mungkin Kadis dapat menerapkan peraturan pemerintah dalam melakukan pembubaran koperasi yang melanggar aturan tentang perkoperasian jika Kadis sendiri menyatakan kita tidak boleh mencampuri dapur orang lain”, kata lelaki yang juga salah satu Ketua Badan Relawan Prabowo ini. 

 

Lanjut Tanjung, tim LSM KIPPI akan terus menindak-lanjuti dugaan kejahatan yang teroganisasi di Koperasi KPRI Prima Husada termaksud pernyataan Kadis akan kita uji ke pihak lain dan apakah benar jika ada sengketa antara anggota dan pengurus pihak lain termaksud Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil (UMKM)  tidak boleh turut campur.

 

“Statement Kepala Dinas koperasi ini menjadi satu bahan tambahan laporan tim LSM KIPPI ke pemerintah dan nantinya kinerja Drs. H. Dendi Zulhairi, M.Si. selaku Kepala Dinas akan kita usulkan untuk dicopot oleh Bupati yang terpilih”, tegas Haposan.

 

Masih diterangkan Haposan, adapun koperasi KPRI Prima Husada yang sudah berganti nama dan badan hukum pada tahun 2022  menjadi KKS KPRI Prima Husada Barokah yang telah  dilaporkan ke beberapa pihak tentang dugaan pelanggaran anggaran dasar, penggelapan atau manipulasi pajak, penggelapan dalam jabatan dan lainya.

 

Lagi di beberkan Tanjung, sebelumnya tim LSM KIPPI sudah terlebih dahulu mendatangi Dinas Kesehatan kabupaten Kampar guna menyampaikan laporan ada dugaan kejahatan terorganisasi di Koperasi KPRI Prima Husada.

 

Disambungnya pula, saat tim LSM KIPPI bertemu dengan Kepala Dinas Kesehatan diperoleh keterangan bahwa dr. Asmara Fitrah Abadi, MM. selaku Kepala Dinas Kesehatan sejak awal menjadi pegawai tidak pernah masuk menjadi anggota Koperasi KPRI Prima Husada.

 

Turut diungkapnya, dihadapan Kepala Dinas Kesehatan, Sekretaris juga mengakui bahwa pihak Koperasi tidak ada memberikan atau melaporkan AD/ART Koperasi KPRI Prima Husada untuk diarsipkan di Dinas Kesehatan kabupaten Kampar sejak Koperasi KPRI Prima Husada berdiri serta berganti nama dan badan hukum menjadi KKS KPRI Prima Husada Barokah , ucap Haposan Tanjung mengakhiri.

 

Sampai pemberitaan ini dipublikasikan Kepala Dinas Koperasi kabupaten Kampar dan pihak terkait lainnya belum dapat dimintai keterangan, Hingga dimana pemberitaan ini berlanjut akan terus diikuti pemberitaan nya.

 

 

(Rilis KIPPI-Tim Red)

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama