Pekanbaru (Lintasmelayu.com) - Koperasi dapat
dibubarkan oleh pemerintah apabila koperasi
tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian dan atau tidak melaksanakan ketentuan dalam anggaran dasar
koperasi yang bersangkutan.
Selain itu, dasar hukum pembubaran
koperasi diatur dalam undang-undang nomor 25 tahun 1992, Keputusan Menteri
Negara Koperasi Dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor : 123/KEP/M.KUKM/X/2004
tanggal 06 oktober 2004 dan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia nomor 17
tahun 1994 tanggal 20 april 2004 tentang pembubaran Koperasi oleh Pemerintah.
Sehubungan dengan hal tersebut, Haposan Tanjung
selaku Wakil Ketua Umum DPP LSM KIPPI (Komunitas Insan Peduli Pers Indonesia) sangat
menyayangkan atas salah satu pernyataan Drs. H.
Dendi Zulhairi, M.Si. sebagai Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha
Mikro Kecil (UMKM) Kabupaten Kampar yang menyatakan “JANGAN KITA NANTI
MEMBICARAKAN RUMAH TANGGA ORANG, POSISI KITA TIDAK BERWENANG, NI MAAP NIH DAPUR
ORANG GITU” hal tersebut dikatakan Kadis Koperasi saat tim LSM KIPPI
menyampaikan Surat Tembusan sebagai Laporan juga ke Dinas Perdagangan,
Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil (UMKM) Kabupaten Kampar pada Selasa
(06/01/2025).
Menurut Haposan, dari beberapa
pernyataan Kadis Koperasi tersebut terkesan menyimpulkan bahwa dugaan kejahatan
terorganisasi yang dilaporkan tim LSM KIPPI tidak boleh dicampuri oleh siapa
pun, kata Wakil Ketua ini kepada pewarta pada Jumat-Siang (10/01/2025).
“Bagaimana mungkin Kadis dapat
menerapkan peraturan pemerintah dalam melakukan pembubaran koperasi yang
melanggar aturan tentang perkoperasian jika Kadis sendiri menyatakan kita tidak
boleh mencampuri dapur orang lain”, kata lelaki yang juga salah satu Ketua
Badan Relawan Prabowo ini.
Lanjut Tanjung, tim LSM KIPPI akan
terus menindak-lanjuti dugaan kejahatan yang teroganisasi di Koperasi KPRI
Prima Husada termaksud pernyataan Kadis akan kita uji ke pihak lain dan apakah
benar jika ada sengketa antara anggota dan pengurus pihak lain termaksud Dinas
Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil (UMKM) tidak boleh turut campur.
“Statement Kepala Dinas koperasi
ini menjadi satu bahan tambahan laporan tim LSM KIPPI ke pemerintah dan
nantinya kinerja Drs. H. Dendi Zulhairi, M.Si. selaku Kepala Dinas akan kita
usulkan untuk dicopot oleh Bupati yang terpilih”, tegas Haposan.
Masih diterangkan Haposan, adapun
koperasi KPRI Prima Husada yang sudah berganti nama dan badan hukum pada tahun
2022 menjadi KKS KPRI Prima Husada
Barokah yang telah dilaporkan ke
beberapa pihak tentang dugaan pelanggaran anggaran dasar, penggelapan atau
manipulasi pajak, penggelapan dalam jabatan dan lainya.
Lagi di beberkan Tanjung,
sebelumnya tim LSM KIPPI sudah terlebih dahulu mendatangi Dinas Kesehatan
kabupaten Kampar guna menyampaikan laporan ada dugaan kejahatan terorganisasi
di Koperasi KPRI Prima Husada.
Disambungnya pula, saat tim LSM
KIPPI bertemu dengan Kepala Dinas Kesehatan diperoleh keterangan bahwa
dr. Asmara Fitrah Abadi, MM. selaku Kepala Dinas
Kesehatan sejak awal menjadi pegawai tidak pernah masuk menjadi anggota
Koperasi KPRI Prima Husada.
Turut diungkapnya,
dihadapan Kepala Dinas Kesehatan, Sekretaris juga mengakui bahwa pihak Koperasi
tidak ada memberikan atau melaporkan AD/ART Koperasi KPRI Prima Husada untuk
diarsipkan di Dinas Kesehatan kabupaten Kampar sejak Koperasi KPRI Prima Husada
berdiri serta berganti nama dan badan hukum menjadi KKS KPRI Prima Husada Barokah , ucap
Haposan Tanjung mengakhiri.
Sampai pemberitaan ini dipublikasikan Kepala Dinas Koperasi kabupaten Kampar dan pihak terkait lainnya belum dapat dimintai keterangan, Hingga dimana pemberitaan ini berlanjut akan terus diikuti pemberitaan nya.
(Rilis KIPPI-Tim Red)
Posting Komentar