PEKANBARU,Lintasmelayu.com – Koperasi KPRI Prima Husada yang telah berganti nama dan badan hukum pada
tahun 2022 menjadi Koperasi Konsumen Syariah KPRI Prima Husada Barokah kali ini
disoroti salah seorang anggota Koperasi yang berinisial RD, pasalnya diduga
pergantian nama dan badan hukum Koperasi KPRI Prima Husada hanya diketahui
sekira 70 orang dari sedikitnya 1000 Anggota Koperasi yang bekerja sebagai ASN di lingkungan Dinas
Kesehatan Kabupaten Kampar.
Menurut
RD, diduga kuat para pengurus Koperasi KPRI Prima Husada selama puluhan tahun
sudah mengakali ribuan Anggota Koperasi seolah-olah Koperasi KPRI Prima Husada
adalah milik Dinas Kesehetan Kabupaten Kampar dimana Ketua dan Pengurus
Koperasi Konsumen Syariah KPRI Prima Husada Barokah “bersembunyi” di balik Dinas Kesehatan
Kabupaten Kampar dalam menjalankan akal bulusnya, hal itu dikatakannya kepada Potretperistiwa.com
pada Kamis (02/01/2025).
Dilanjutkan
lagi, pergantian Ketua lama kepada Ketua yang baru diduga kuat merupakan
konspirasi antara Pengawas Koperasi yang lama dengan Ketua Koperasi KPRI Prima
Husada dimana hal itu dilakukan guna menutupi keberadaan dan seluruh kejelasan
tentang Koperasi KPRI Prima Husada.
Dari
hasil LPJ yang disampaikan pada beberapa orang yang berada di setiap Puskesmas
hal itu merupakan LPJ yang bukan menunjukkan keadaan Laporan Keuangan yang
sebenarnya dan pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) tidak benar merupakan hasil
usaha tetapi yang benar adalah uang simpanan wajib yang dibagikan kepada ribuan
anggota itulah sebabnya uang simpanan wajib setiap bulan yang dipotong melalui
Bendahara Dinas Kesehatan naik terus dari awalnya hanya Rp 12.000 naik pernah
menjadi Rp 50.000 sampai sekira tahun 2019 sampai saat ini naik menjadi Rp
100.000.
Masih
diterangkannya, baru-baru ini saya mengetahui ada himbauan dari Koperasi kepada
setiap perwakilan Puskesmas agar seluruh anggota Koperasi membuat Surat
Pernyataan bersedia dipotong gaji oleh Bendahara setiap bulan senilai Rp
100.000 kuat dugaan hal ini dilakukan Koperasi juga untuk menutupi keadaan yang
sebenarnya karena potongan gaji untuk simpanan wajib sebelumnnya tidak pernah
dilakukan Surat Pernyataan bersedia dipotong gaji mulai sejak berdirinya
Koperasi tetapi mengapa hal tersebut dilaksanakan pada sekira Desember 2024
padahal Koperasi KPRI Prima Husada berdiri sejak tahun 1999, kataya tegas.
Masih
ditambahkannya, berbagai macam penyelewengan sudah dilakukan Pengurus Koperasi
KPRI Prima Husada dari membuat LPJ setiap tahun yang diduga fiktip, mencatut
nama Kepala Dinas Kesehatan sebagai Pelaksana Koperasi, jumlah anggota yang
hadir saat RAT (Rapat Anggota Tahunan) tidak memenuhi aturan Perkoperasian
namun tetap RAT terlaksana, dan lainnya.
“ Saya
berharap agar Bapak Kepala Dinas Kesehatan bersedia untuk memberikan keterangan
yang sejelas-jelasnya apakah Koperasi KPRI Prima Husada milik Dinas Kesehatan
atau milik pihak lain karena ribuan anggota Koperasi tidak berani memprotes
sejumlah pelanggaran yang telah dilakukan Pegurus Koperasi sebab anggota
Koperasi mengira bahwa Koperasi KPRI Prima Husada adalah milik Dinas Kesehatan
Kabupaten Kampar untuk itulah saya memberikan kuasa kepada pihak lain agar
permasalahan Koperasi KPRI Prima Husada ditelurusi sampai tuntas”, sebut RD
tegas mengakhiri.
Sementara
di tempat terpisah Nelson Hutahaean selaku Ketua Umum DPP LSM KIPPI (Komunitas
Insan Peduli Pers Indonesia) mengatakan, dua kali Surat Klarifikasi dan
Konfirmasi yang disampaikan kepada Pengurus Koperasi KPRI Prima Husada sampai saat
ini tidak berani ditanggapi bahkan Saptayulis selaku Ketua Koperasi Konsumen
Syariah KPRI Prima Husada Barokah enggan menandatangani Tanda terima Surat
padahal Surat diterima di depan matanya.
Juga
menurut Nelson, Tim LSM KIPPI memastikan bahwa Koperasi KPRI Prima Husada bukan
milik Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar tetapi milik Dalimi Cs selaku Ketua
Koperasi KPRI Prima Husada seandainya-pun Koperasi KPRI Prima Husada adalah
milik Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar kini Koperasi yang berganti nama menjadi
Koperasi Konsumen Syariah KPRI Prima Husada Barokah telah “dirampok”.
Dibeberkannya
lagi, berdasarkan hasil investigasi Tim LSM KIPPI diperoleh fakta bahwa Dalimi
selaku Ketua Koperasi yang lama dan Saptayulis sebagai Ketua Koperasi Konsumen
Syariah KPRI Prima Husada Barokah tidak beritikad baik dalam pengelolaan dana
ribuan anggota Koperasi yang dipotong oleh Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten
Kampar.
Disambungnya,
Tim LSM KIPPI sudah menerima kuasa dari anggota Koperasi dan berdasarkan kuasa
yang diterima, Saptayulis Cs akan terus dikejar sampai dimana kebenaran
Koperasi KPRI Prima Husada dalam mengelola Koperasi sesuai peraturan yang ada,
tegasnya.
“Kami
berharap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar agar memberikan perhatian dan
melindungi para anggota Koperasi yang tidak mengetahui harta kekayaan anggota
Koperasi sudah dirampok”, tegas Hutahaean menutup.
Sampai
pemberitaan ini dipublikasikan pihak Koperasi KPRI Prima Husada dan pihak
terkait lainnya belum dapat dimintai keterangan.
Hingga
dimana pemberitaan ini berlanjut akan terus diikuti pemberitaan nya.
(Tim-Red)
Posting Komentar