Pemko Pekanbaru Keluarkan SE Pedoman Selama Ramadan, Tempat Hiburan hingga Game Online Tutup



PEKANBARU, Lintasmelayu.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi keluarkan Surat Edaran (SE) Tentang Pedoman Aktivitas Pada Bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025 M di Kota Pekanbaru. Edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Walikota Pekanbaru Agung Nugroho tertanggal 25 Februari.


Berdasarkan SE tersebut, ada ketentuan bagi pemilik usaha tertentu. Di antaranya, tempat hiburan umum yang terdiri dari karaoke/KTV, pub dan kelab malam/diskotik, bola billiard, termasuk tempat hiburan yang menyatu dengan fasilitas hotel ditutup selama bulan Ramadhan.

Kemudian tempat pijat refleksi dan warnet game online dan Play Station juga ditutup selama bulan suci Ramadhan. Sementara restoran/rumah makan/warung makan kaki lima/kedai kopi/kafe dan sejenisnya hanya dapat dibuka dengan take away atau pesan antar pada siang hari dan boleh makan ditempat saat malam hari.

Mulai pukul 06.00-16.00 WIB, rumah makan dan sejenisnya hanya melayani take away. Kemudian pada pukul 16.00-05.00 WIB boleh melayani makan di tempat.

Sedangkan pemilik usaha rumah makan atau restoran dan sejenisnya yang tidak beragama Islam dapat dibuka selama Ramadhan dengan mengajukan izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mendapatkan spanduk dengan tema "Hanya Melayani Non Muslim".

Spanduk itu juga wajib dipasang, dapat dilihat dan dibaca dengan jelas. Mereka juga dilarang untuk minuman beralkohol dan minuman fermentasi seprti tuak dan sejenisnya.

Bagi pelaku usaha yang melanggar SE tersebut akan dikenakan sanksi sesuai Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Penjabat (Pj) Sekda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, SE tersebut sudah disampaikan kepada pelaku usaha yang ada di Pekanbaru. Dirinya secara tegas menutup tempat hiburan selama Ramadhan.

"Kemudian agi pelaku usaha seperti rumah makan khususnya bagi yang tidak beragama Islam harus memiliki izin dari DPMPTSP, apabila tidak, tentu akan ditindak oleh Satpol PP," ujar Zulhelmi, Jumat (28/2/2025).

Dikatakannya, Satpol PP merupakan penegak Perda, Perwako serta SE. Apabila ada yang melanggar, maka Satpol PP berhak untuk melakukan penindakan atau penertiban.

"Tentunya Satpol PP tidak sendiri, apalagi sudah perintah Kapolda untuk tempat hiburan tutup, dan kami optimis akan didukung penuh kepolisian oleh Forkopimda," tegasnya.

Di samping itu, dia juga mengajak seluruh masyarakat Pekanbaru untuk memaksimalkan ibadah pada bulan Ramadhan ini.

"Bagaimana kita memasuki bulan Ramadhan ini dengan aman, bahagia, gembira dan maksimal beribadah di Ramadhan ini. Yang punya target khatam lebih dari satu kali mari dimanfaatkan," pungkasnya.


(Cakaplah)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama