Perwako Sudah Diteken, Dishub Pekanbaru Diminta Sosialisasikan Tarif Parkir Baru



PEKANBARU,Lintasmelayu.com - Tarif parkir baru di Kota Pekanbaru sudah resmi berlaku sejak 20 Februari 2025 kemarin. Hanya saja, penerapan tarif parkir baru tersebut belum terealisasi secara menyeluruh.

Sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2025 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, yang telah ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, ada penurunan tarif parkir di tepi jalan umum.

Dalam Perwako tersebut, tarif parkir kendaraan roda 2 resmi turun dari Rp2.000 menjadi Rp1.000 per sekali parkir. Kemudian untuk kendaraan roda 4 dari Rp3.000 menjadi Rp2.000, dan kendaraan roda 6 dari Rp10.000 menjadi Rp6.000 per sekali parkir.

Meski aturan sudah ada, namun penerapan di lapangan perlu sosialisasi. Pasalnya masih banyak juru parkir yang belum tahu terkait tarif parkir baru tersebut.

Mengingat hak itu, Wakil Walikota (Wawako) Pekanbaru Markarius Anwar meminta Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melakukan sosialisasi agar menerapkan tarif pariti yang telah ditetapkan.

Dia berharap, Perwako yang sudah ditandatangani Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, dapat segera diimplementasikan di lapangan. Sekaligus meminta Dishub untuk melakukan sosialisasi terhadap penyesuaian tarif tersebut.

"Kita juga sudah sampaikan ke Dishub untuk segera menyampaikan kepada vendor atau pengelola parkir selama ini agar segera diberlakukan sehingga masyarakat dapat merasakannya," ujar Markarius, Jumat (21/2/2025).

Menurutnya, pemberlakuan tarif parkir ini tidak serta merta semudah membalikkan telapak tangan, sosialisasi perlu dilakukan dan penerapan tentunya bertahap.

"Kita berharap, karena (juru parkir) belum tahu juga. Harusnya sudah disosialisasikan. Kita juga akan memantau beberapa titik lokasi parkir," pungkasnya.


(CAKAPLAH/acha)



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama