BENGKALIS, Lintasmelayu.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis memberikan penjelasan menyusul belum dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 14 Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala BPKAD Aready mengatakan untuk pembayaran gaji 14/THR, pemerintah baru menganggarkan pada pergeseran kedua atas penjabaran APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 pada bulan April 2025. Penyaluran akan dilakukan pada bulan April.
"Dan ini tentunya tidak melanggar aturan sebagaimana diatur pada Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR, Gaji Ketiga Belas Kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Kami menghimbau kepada kita semua termasuk ASN dan honorer agar dapat bersabar sambil mendokan agar kondisi ekonomi nasional dan daerah kita segera membaik,” katanya, Ahad (30/3/2025).
Menyusul isu bahwa Pemkab Bengkalis belum membayar gaji ASN, PPPK, honorer dan ADD, Aready menegaskan informasi tersebut tidak benar. Ketersediaan anggaran pada bulan Maret ini, Pemkab Bengkalis telah menyelesaikan semua kewajiban-kewajiban untuk bulan Maret.
Seperti pembayaran gaji ASN untuk bulan Maret 2025, gaji honorer, perangkat kelurahan, RT/RW hingga bulan Maret 2025, pembayaran TPP ASN bulan Januari–Februari 2025, pembayaran ADD triwulan I bulan Januari-Maret 2025 untuk penghasilan tetap (Siltap) Perangkat Desa, pembayaran BPJS Kesehatan serta angsuran penyelesaian utang pihak ketiga tahun 2024.
“Dengan skema tersebut, diharapkan semua komponen masyarakat, mulai dari ASN (PNS & PPPK), honorer, perangkat kelurahan, RT/RW, perangkat desa serta kontraktor bisa menyambut lebaran tahun 1446 H bersama keluarga,” terang Aready.
Sebagai bukti komitmen atas hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah menganggarkan tunda bayar tersebut pada Pergeseran Pertama atas Penjabaran APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 dan telah mencantumkannya pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024 unaudited.
Posting Komentar