SIAK, Lintasmelayu.com - Pemungutan Suara Ulang atau PSU dilaksanakan tidur tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Siak, Sabtu (22/3/2025). Merupakan pelaksanaan dari Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagaian gugatan pasangan nomor urut 3, Alfedri-Husni Merza.
Ketiga TPS yang menggelar PSU adalah TPS 03 Kampung Buatan Besar, Kecamatan Siak, TPS 03 Kampung Jayapura, Kecamatan Bungaraya dan TPS Khusus di RSUD Tenfju Rafian. Total Daftar Pemilih Tetap atau DPT sebanyak 1.011 warga.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, Alnov Rizal yang langsung turun langsung mengawasi jalannya PSU menyebutkan, bahwa proses awal PSU di tiga TPS tersebut berjalan lancar dan aman.
" Alhamdulillah, PSU di tiga TPS di Siak sudah dimulai. Sejauh ini kondusif. Lancar dan aman. Belum ada laporan kendala ataupun pelanggaran," jelas Alnov menjawab riauterkini. com lewat pesan WhatshApps atau WA.
Alnov mengatakan saat ini bersama Kapolres Siak AKBP Eka Ariyandi Putra, Ketua KPU Siak said Dharma Setiawan, Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha dan perwakilan sejumlah instansi terkait berada di lokasi untuk melakukan pengawasan langsung.

"Saya berharap semua pihak terkait, terutama masyarakat pemilih di PSU untuk dapat menggunakan hal suara dengan baik. Taati aturan karena pelaksanaan PSU kali ini diawasi dengan sangat ketat. Jangan sampai ada pelanggaran pidana Pilkada, " himbau Alnov.
Sebelumnya, pada 5 Desember 2024 lalu, KPU Siak menetapkan pasangan Nomor Urut 1, Afni Zulkifli sebagai pemenang dengan suara 82.319, unggul 224 suara dari petahana, pasangan Nomor Urut 4, Alfedri-Husni Merza yang mendapat 82.095 suara.
Dengan selisih hanya 224 suara, PSU di tiga TPS berpotensi merubah keputusan KPU Siak. Jumlah DPT 1011 suara yang diperebutkan yang jadi penentu. Terasa ganjil dalam demokrasi, tetapi putusan MK harus dilaksanakan.
Sebelumnya, pada 5 Desember 2024 lalu, KPU Siak menetapkan pasangan Nomor Urut 1, Afni Zulkifli sebagai pemenang dengan suara 82.319, unggul 224 suara dari petahana, pasangan Nomor Urut 4, Alfedri-Husni Merza yang mendapat 82.095 suara.
Dengan selisih hanya 224 suara, PSU di tiga TPS berpotensi merubah keputusan KPU Siak. Jumlah DPT 1011 suara yang diperebutkan yang jadi penentu. Terasa ganjil dalam demokrasi, tetapi putusan MK harus dilaksanakan.
(Rtc/Acha)
Posting Komentar