Kejari Rohul Selektif Terapkan Restoratif Justice, Kasus Terakhir Bikin Haru


ROHUL,
Lintasmelayu.com
 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) mengedepankan prinsip selektivitas dalam menerapkan Restorative Justice (RJ) atau penyelesaian perkara melalui pendekatan pemulihan dan rekonsiliasi.

Kejari Rohul hanya mengajukan perkara yang memenuhi syarat formil dan materil untuk diselesaikan melalui jalur RJ. Proses ini juga harus melalui tahapan ekspos di hadapan Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rohul Rendi Panalosa SH MH mengungkapkan, sepanjang tahun 2025, baru terdapat tiga perkara tindak pidana umum yang disetujui untuk diselesaikan melalui RJ. Salah satunya, perkara yang diselesaikan pada bulan Februari lalu dengan membebaskan tahanan.

“Satu perkara sudah diselesaikan dengan RJ pada Februari lalu, di mana tahanannya telah dibebaskan. Sementara dua perkara lainnya juga telah disetujui untuk diselesaikan melalui RJ, salah satunya adalah kasus penadahan dengan tersangka Muhammad Saleh yang melanggar Pasal 480 Ayat 11,” kata Rendi, Ahad (23/3/2025).

Namun, lanjut Rendi, untuk perkara pokok kasus pencurian dengan tersangka lain yang terhubung dengan Muhammad Saleh, proses tetap dilanjutkan karena korban tidak ingin berdamai.

Satu perkara lain yang juga menarik perhatian adalah kasus yang melibatkan Zoki Zaro Ziliwu, alias Pak Galang, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Rumah Tangga. Proses penyelesaian perkara melalui RJ bagi Zoki cukup dramatis.

Pak galang telah mengakui kekhilafannya dan meminta maaf kepada istrinya serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatanya. Sang istri juga dengan besar hati telah memaafkan kesalahan suaminya dan menerima kembali suaminya. Sebagai bentuk penyesalan, Pak galang juga sudah menjalani hukuman sosial dengan membersihkan rumah ibadah selama 1 bulan.

“Penyelesaian untuk Zoki sudah ada satu RJ yang keluar dan dua RJ lainnya baru saja disetujui hari ini. Senin nanti, Zoki akan dikeluarkan dari tahanan dan penanganan perkara akan dihentikan,” jelas Rendi.

Lebih lanjut di jelaskan Rendi, Proses RJ di Kejaksaan Negeri Rohul mengikuti Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020, yang menetapkan sejumlah syarat formil dan materil. Beberapa di antaranya adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun penjara, dan kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta.

“Pengajuan RJ di Kejaksaan Rohul sangat selektif. Kami hanya memberikan RJ kepada perkara yang sesuai dengan kriteria dan syarat yang ada. Tujuan dari RJ bukan hanya untuk menyelesaikan perkara, tetapi juga untuk memberikan efek jera bagi pelaku, yang nantinya akan mendapatkan sanksi sosial dan bimbingan kerohanian setiap minggu selama sebulan,” tambah Rendi.

Rendi menegaskan, tidak ada subjektivitas dalam pengajuan RJ, dan setiap keputusan diambil berdasarkan kelengkapan berkas perkara. Jika berkas menunjukkan adanya itikad baik dari tersangka untuk berdamai, ancaman hukuman di bawah lima tahun, serta kerugian di bawah Rp2,5 juta, maka perkara tersebut layak untuk diajukan.

“Penyelesaian kasus melalui RJ di Kejaksaan Negeri Rohul tidak ada yang dilakukan di bawah meja. Semua proses dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan hanya untuk perkara yang memenuhi syarat formil dan materil,” tegasnya.


(Cc/ros)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama