![]() |
Irving Kahar |
SIAK, Lintasmelayu.com - Drama Pilkada Siak masih belum berakhir pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU). Tiba-tiba muncul gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas nama Paslon 01, Irving Kahar Arifin-Sugianto sebagai pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Mengetahui itu calon bupati Siak nomor urut 01, Irving Kahar Arifin mengaku kaget, karena dia merasa tidak pernah melayangkan permohonan gugatan ke MK.
Ia menegaskan bahwa gugatan yang masuk ke MK bukan dari Irving, menurutnya ada sekelompok orang yang ingin menggunakan namanya untuk kepentingan pribadi atau ada dalang di balik itu.
"Saya tidak pernah melakukan gugatan setelah PSU, ada orang yang ingin menggunakan nama saya dan itu tidak benar. Demi Allah saya tidak pernah menyampaikan gugatan ke MK," kata Irving mengklarifikasi, Rabu (26/3/2025) malam.
Bahkan, Irving tidak mengetahui sebelumnya ada gugatan atas namanya, apalagi menandatangani surat gugatan ke MK. Justru ia baru mengetahui setelah ada laporan yang masuk kepadanya terkait gugatan tersebut.
"Saya anggap orang-orang yang melakukan hal itu hanya ingin mencari keuntungan dan kepentingan sendiri. Sekali lagi saya menyatakan bahwa gugatan itu bukan dari saya dan saya tidak pernah menandatangani surat gugatan tersebut," tegasnya.
Irving menyampaikan, pernah sebelum masa kampanye ia menggugat terkait periodesasi Alfedri yang sudah termasuk dua periode menjabat bupati Siak, ia menggugat itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan namun tidak ditindaklanjuti.
"Ke PTUN kemarin tidak bisa, lalu saya melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) juga tidak bisa. Itu sebelum masa kampanye," ungkapnya.
Irving bahkan menyatakan mendukung Afni pada proses PSU Pilkada Siak kemarin, karena menurutnya Afni murni menang di Pilkada Siak. Untuk itu tidak mungkin ia melakukan gugatan sehingga seolah-olah menghambat kemenangan Afni sebagai bupati pilihan masyarakat.
"Makanya saya kemarin mendukung Bu Afni sebagai bupati terpilih," tambahnya.
Terkait hebohnya polemik ini, Irving juga mencoba menghubungi Sugianto via sambungan selular, namun tidak mendapat respon.
"Bagi saya sudahilah semua ini, mari kita tunjukkan ke masyarakat Siak bahwa kita mencintai negeri istana ini. Saya mengabdi selama 24 tahun di Siak, dimulai saat Siak masih baru menjadi kabupaten hingga semaju ini, tentu saya mengerti dengan denyut kehidupan masyarakat," tutupnya.
Informasi yang dihimpun dari sumber yang valid, gugatan periodesasi Alfedri ke MK diduga dilakukan oleh calon wakil bupati Siak nomor urut 01, Sugianto tanpa sepengatahuan calon bupatinya, Irving.
"Bahkan skemanya Sugianto bakal dipasangkan dengan Husni Merza. Sugianto sebagai calon bupatinya, Husni wakilnya," ujar sumber cakaplah.
Sugianto yang merupakan mantan anggota DPRD Riau, disebut-sebut tidak lagi sejalan dengan Irving Kahar pasca-kalah penghitungan suara Pilkada Siak 27 November 2024 lalu.
(Cc/ros)
إرسال تعليق