BANGKA, Lintasmelayu.com – Dua tersangka korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Fajar Indah, Kecamatan Pulau Besar, Kabupaten Bangka Selatan digelandang ke ruang pemeriksaan dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan bewarna oranye, (21/03/2025).
Keduanya adalah Janu Yudianto (35) selaku Direktur
dan Andri Saputra (41) sebagai Bendahara BUMDes Fajar
Indah, yang dititipkan di Lapas Kelas II A Pangkalpinang selama 20 hari
kedepan.
Kepala
Seksi Intelijen Kejari Bangka Selatan, Michael Y.P Tampubolon
mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan dua orang tersangka termasuk
barang bukti terkait dengan skandal dugaan kasus tindak pidana korupsi di BUMDes Fajar
Indah.
Skandal
itu terungkap saat Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bangka Selatan mendapat informasi
adanya penyelewengan anggaran BUMDes Fajar
Indah (19/6/2024).
Dari
informasi tersebut unit Tipikor Sat Reskrim melakukan pengumpulan bahan keterangan
dan pengumpulan data.
Berdasarkan berkas perkara yang diterima, kedua
orang tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.
Modus kedua tersangka dengan melakukan pencairan
dana secara langsung tanpa dilengkapi dokumen yang sesuai dengan
prosedur.
Direktur BUMDes Fajar
Indah, Janu Yudianto mengajak Andri Saputra bendaharanya untuk melakukan
penarikan saldo milik BUMDes Fajar
Indah Bangka Selatan dengan alasan
untuk mengembangkan usaha.
Seharusnya saldo dalam rekening BUMDes Fajar Indah sebesar Rp144.936.659.
Namun
dilakukan pencairan dana sebanyak dua kali, pada tahap pertama pada 14 Desember
2023 dilakukan penarikan sebesar Rp100.000.000 dan kedua pada 11 Januari 2024
senilai Rp42.000.000.
“Dana
tersebut digunakan untuk bermain judi dan lain-lain. Sekaligus digunakan
berfoya-foya dan memenuhi ekonomi untuk melakukan perjalan ke luar kota,” jelas
Michael.
Didapat
keterangan bahwa saldo terakhir yang tercantum di dalam buku rekening
milik BUMDes Fajar Indah tersisa
Rp3.051.066.
Atas
kejadian tersebut BUMDes Fajar Indah
mengalami kerugian sebesar Rp142.000.000
Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, memastikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Fajar Indah terus diusut.
Saat ini, penyidik dari Satuan Reserse Kriminal
(Satreskrim) Polres Bangka Selatan tengah
melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Dalam perkembangan terbaru, dua orang petinggi BUMDes Fajar
Indah telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Janu Yudianto
(35) dan Andri Saputra (41), warga Desa Fajar Indah, Kecamatan Pulau Besar,
yang masing-masing menjabat sebagai Direktur dan Bendahara BUMDes tersebut.
Kepala Satreskrim Polres Bangka Selatan,
AKP Raja Taufik Ikrar Bintani mengatakan pihaknya tengah mendalami kasus ini
dengan mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan korupsi di BUMDes Fajar
Indah yang dilakukan kedua tersangka.
“Kami juga sedang mengusut dengan tindak pidana korupsi yang
dilakukan oleh oknum-oknum yang ada di dalam kepengurusan BUMDes Fajar
Indah,” kata Raja Taufik kepada pewarta, (19/3/2025).
Menurutnya, berdasarkan hasil penyidikan dan
penyelidikan sementara skandal dugaan korupsi di BUMDes Fajar
Indah hanya dilakukan oleh kedua orang tersangka.
Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru
dalam kasus yang ditangani. Sebab, proses pendalaman masih terus dilakukan
yakni dengan didasarkan pada keterangan saksi serta dokumen pendukung lainnya.
Apalagi kasus tersebut memang telah dibidik sejak tahun
2023 dan baru mulai didapatkan tersangka pada akhir tahun 2024 lalu.
“Tidak menutup kemungkinan kalau memang ada
bukti-bukti lainnya, kemudian hari bisa menambah tersangka baru,” jelas Raja
Taufik Ikrar Bintani.
Kini kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal
2 dan 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi yang
telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Penyidik hingga kini masih terus bekerja ekstra guna
melengkapi berkas perkara tipikor. Untuk tersangka Andri Saputra ditambahkan
juncto pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak
pidana penyertaan.
“Dengan ancaman pidana empat tahun penjara,” ucap
Raja Taufik Ikrar Bintani.
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI)
meminta seluruh kepala desa di Kabupaten Bangka Selatan,
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mengawasi kinerja Badan Usaha Milik
Desa ( BUMDes ).
Hal ini dianggap penting untuk meminimalisir
penyalahgunaan dana BUMDes oleh
oknum-oknum tertentu. Agar penyertaan modal BUMDes lewat
keuangan desa sesuai dengan tujuan pendirian BUMDes.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) APDESI Kabupaten
Bangka Selatan, Muklis Insan mengaku prihatin atas dugaan kasus tindak pidana
korupsi penyelewengan penggunaan dana BUMDes Fajar Indah, Kecamatan Pulau
Besar.
Dibidiknya kasus tersebut oleh aparat kepolisian menjadi peringatan agar setiap
kepala desa lebih melakukan pengawasan. Supaya kejadian serupa tidak menimpa BUMDes lainnya
yang ada di masing-masing desa.
“Saya prihatin terkait dugaan kasus dugaan korupsi yang
terjadi di BUMDes Fajar
Indah”, kata dia kepada pewarta, (21/3/2025).
Menurutnya BUMDes menjadi
badan usaha milik desa secara utuh karena setiap pemerintah desa memiliki
sumbangsih lewat program penyertaan modal dalam pengoperasian BUMDes.
Penyertaan modal itu menggunakan keuangan desa yang telah dialokasikan. Jika
keuangan BUMDes tidak
diawasi dinilai rawan ada celah atau potensi korupsi dana BUMDes.
Bisa saja dana desa yang dialokasikan ke BUMDes akan
habis secara percuma, tanpa memberikan sumbangsih pada pendapatan asli desa
(PADes).
BUMDes memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola usaha, aset dan investasi demi kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu menjaga transparansi dan kepercayaan
masyarakat, pengelolaan BUMDes harus
akuntabel.
“Kami mohon agar BUMDes lebih
dipantau dan diawasi dengan benar”, ujar Muklis Insan.
Dirinya menilai audit keuangan BUMDes yang
ada di Kabupaten Bangka Selatan cukup penting.
Termasuk pelaporan penghasilan maupun kinerja BUMDes dapat
dibuat secara berkala setiap, bulan bukan per triwulan.
Laporan keuangan BUMdes krusial untuk kepentingan
manajemen BUMDes,
pemerintah desa dan masyarakat desa. Karena laporan tersebut ini berisi
informasi keuangan BUMDes selama
periode ditetapkan.
“Sehingga pengawasan dapat dilakukan dan bisa meminimalisir
terjadinya kesalahan”, pungkasnya.
Sumber: Bangkapos.com
Posting Komentar