Rp142 Juta Dikorupsi Direktur dan Bendahara BUMDes Fajar Indah untuk Judi dan Jalan ke Luar Kota


BANGKA, Lintasmelayu.com
– Dua tersangka korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Fajar Indah, Kecamatan Pulau Besar, Kabupaten Bangka Selatan digelandang ke ruang pemeriksaan dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan bewarna oranye, (21/03/2025).

Keduanya adalah Janu Yudianto (35) selaku Direktur dan Andri Saputra (41) sebagai Bendahara BUMDes Fajar Indah, yang dititipkan di Lapas Kelas II A Pangkalpinang selama 20 hari kedepan.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangka Selatan, Michael Y.P Tampubolon mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan dua orang tersangka termasuk barang bukti terkait dengan skandal dugaan kasus tindak pidana korupsi di BUMDes Fajar Indah.


Skandal itu terungkap saat Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bangka Selatan mendapat informasi adanya penyelewengan anggaran BUMDes Fajar Indah (19/6/2024). 


Dari informasi tersebut unit Tipikor Sat Reskrim melakukan pengumpulan bahan keterangan dan pengumpulan data.


Berdasarkan berkas perkara yang diterima, kedua orang tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.


Modus kedua tersangka dengan melakukan pencairan dana secara langsung tanpa dilengkapi dokumen yang sesuai dengan prosedur. 


Direktur BUMDes Fajar Indah, Janu Yudianto mengajak Andri Saputra bendaharanya untuk melakukan penarikan saldo milik BUMDes Fajar Indah Bangka Selatan dengan alasan untuk mengembangkan usaha.


Seharusnya saldo dalam rekening BUMDes Fajar Indah sebesar Rp144.936.659.


Namun dilakukan pencairan dana sebanyak dua kali, pada tahap pertama pada 14 Desember 2023 dilakukan penarikan sebesar Rp100.000.000 dan kedua pada 11 Januari 2024 senilai Rp42.000.000.


“Dana tersebut digunakan untuk bermain judi dan lain-lain. Sekaligus digunakan berfoya-foya dan memenuhi ekonomi untuk melakukan perjalan ke luar kota,” jelas Michael.


Didapat keterangan bahwa saldo terakhir yang tercantum di dalam buku rekening milik BUMDes Fajar Indah tersisa Rp3.051.066.

Atas kejadian tersebut BUMDes Fajar Indah mengalami kerugian sebesar Rp142.000.000


Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, memastikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Fajar Indah terus diusut.


Saat ini, penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan tengah melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.


Dalam perkembangan terbaru, dua orang petinggi BUMDes Fajar Indah telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Janu Yudianto (35) dan Andri Saputra (41), warga Desa Fajar Indah, Kecamatan Pulau Besar, yang masing-masing menjabat sebagai Direktur dan Bendahara BUMDes tersebut.


Kepala Satreskrim Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani mengatakan pihaknya tengah mendalami kasus ini dengan mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan korupsi di BUMDes Fajar Indah yang dilakukan kedua tersangka.



“Kami juga sedang mengusut dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang ada di dalam kepengurusan BUMDes Fajar Indah,” kata Raja Taufik kepada pewarta, (19/3/2025).


Menurutnya, berdasarkan hasil penyidikan dan penyelidikan sementara skandal dugaan korupsi di BUMDes Fajar Indah hanya dilakukan oleh kedua orang tersangka. 


Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus yang ditangani. Sebab, proses pendalaman masih terus dilakukan yakni dengan didasarkan pada keterangan saksi serta dokumen pendukung lainnya.


Apalagi kasus tersebut memang telah dibidik sejak tahun 2023 dan baru mulai didapatkan tersangka pada akhir tahun 2024 lalu.


“Tidak menutup kemungkinan kalau memang ada bukti-bukti lainnya, kemudian hari bisa menambah tersangka baru,” jelas Raja Taufik Ikrar Bintani.


Kini kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 2 dan 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.


Penyidik hingga kini masih terus bekerja ekstra guna melengkapi berkas perkara tipikor. Untuk tersangka Andri Saputra ditambahkan juncto pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penyertaan.


“Dengan ancaman pidana empat tahun penjara,” ucap Raja Taufik Ikrar Bintani.


Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) meminta seluruh kepala desa di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mengawasi kinerja Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ).


Hal ini dianggap penting untuk meminimalisir penyalahgunaan dana BUMDes oleh oknum-oknum tertentu. Agar penyertaan modal BUMDes lewat keuangan desa sesuai dengan tujuan pendirian BUMDes.


Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) APDESI Kabupaten Bangka Selatan, Muklis Insan mengaku prihatin atas dugaan kasus tindak pidana korupsi penyelewengan penggunaan dana BUMDes Fajar Indah, Kecamatan Pulau Besar.



Dibidiknya kasus tersebut oleh aparat kepolisian menjadi peringatan agar setiap kepala desa lebih melakukan pengawasan. Supaya kejadian serupa tidak menimpa BUMDes lainnya yang ada di masing-masing desa.


“Saya prihatin terkait dugaan kasus dugaan korupsi yang terjadi di BUMDes Fajar Indah”, kata dia kepada pewarta, (21/3/2025).


Menurutnya BUMDes menjadi badan usaha milik desa secara utuh karena setiap pemerintah desa memiliki sumbangsih lewat program penyertaan modal dalam pengoperasian BUMDes.


Penyertaan modal itu menggunakan keuangan desa yang telah dialokasikan. Jika keuangan BUMDes tidak diawasi dinilai rawan ada celah atau potensi korupsi dana BUMDes.


Bisa saja dana desa yang dialokasikan ke BUMDes akan habis secara percuma, tanpa memberikan sumbangsih pada pendapatan asli desa (PADes).


BUMDes memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola usaha, aset dan investasi demi kesejahteraan masyarakat.


Oleh karena itu menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat, pengelolaan BUMDes harus akuntabel.


“Kami mohon agar BUMDes lebih dipantau dan diawasi dengan benar”, ujar Muklis Insan.



Dirinya menilai audit keuangan BUMDes yang ada di Kabupaten Bangka Selatan cukup penting. Termasuk pelaporan penghasilan maupun kinerja BUMDes dapat dibuat secara berkala setiap, bulan bukan per triwulan.


Laporan keuangan BUMdes krusial untuk kepentingan manajemen BUMDes, pemerintah desa dan masyarakat desa. Karena laporan tersebut ini berisi informasi keuangan BUMDes selama periode ditetapkan.


“Sehingga pengawasan dapat dilakukan dan bisa meminimalisir terjadinya kesalahan”, pungkasnya.

 

Sumber: Bangkapos.com

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama