PEKANBARU, Lintasmelayu.com - Tim Satgas Pengamanan Aset Kota Pekanbaru membongkar satu unit bando reklame di Jalan Riau, Jumat (7/3/2025) malam. Posisi bando reklame tidak jauh dari pertigaan Jalan Riau-Jalan Yos Sudarso.
Proses pembongkaran dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin. Ia didampingi para anggota Tim Satgas Pengamanan Aset Kota Pekanbaru.
Mereka yakni Edward Riansyah (Kepala Dinas PUPR Pekanbaru), Zulfahmi Adrian (Kasatpol PP Pekanbaru), Yuliarso (Kepala Dishub Pekanbaru) dan Alek Kurniawan (Kepala Bapenda Pekanbaru).
Kemudian ada Iwan Simatupang (Inspektur Inspektorat Pekanbaru), Akmal Khairi (Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru) dan Edi Susanto (Kabag Hukum Setdako Pekanbaru). Ada juga Firman Hadi (Plt Kepala Diskominfo Pekanbaru) dan Hadi Sanjoyo (Kepala Badan Kesbangpol Pekanbaru).
Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin menyampaikan bahwa pembongkaran ini sebagai komitmen pemerintah kota dalam menertibkan bando reklame jalan. Ia menegaskan bahwa keberadaan bando reklame jalan sudah melanggar aturan.
"Keberadaan bando reklame jalan ini sudah melanggar aturan, maka kami melakukan pembongkaran," terangnya di sela pembongkaran.
Menurutnya, keberadaan bando reklame jalan ini sudah melangga Permen PUPR No.20 tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan Dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan. Pembongkaran ini juga dilakukan karena sudah melanggar Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No. 13 tentang Ketertiban umum.
"Kami tegaskan, pasca pembongkaran tidak boleh melakukan aktivitas apa pun di sana," ujarnya.
"Kami tegaskan, pasca pembongkaran tidak boleh melakukan aktivitas apa pun di sana," ujarnya.
(Rtc/Ros)
Posting Komentar