Sistem Pindah PNS Kurang Selektif, Wagubri: Masuk Pemprov Harus Asesmen


PEKANBARU,
Lintasmelayu.com - Wakil Gubernur Riau (Wagubri) SF Hariyanto menyoroti sistem perpindahan atau mutasi pegawai dari kabupaten kota ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau selama ini dinilai kurang selektif dan tanpa seleksi.

Kondisi tersebut jika dibiarkan akan mempengaruhi struktur APBD Riau kedepan. Sebab jika belanja pegawai melebihi mandatori 30 persen, maka struktur anggaran tidak sehat lagi.

"Selama ini banyak pegawai kabupaten kota masuk ke provinsi selama ini tidak diseleksi dengan baik. Ini pegawai berkasus di sana masuk provinsi, asal pakai beking sana dan pakai beking sini, backup sana dan backup sini, pakai duit masuk semua," kata Wagub Riau SF Hariyanto, Jumat (7/3/2025).

"Ada juga ini pejabat di daerah berkasus perempuan juga masuk provinsi. Jadi seperti tong sampah saja provinsi ini, semua ditampung," tambahnya.

Wagubri menyatakan, jika Pemprov Riau tidak menutup pegawai dari daerah masuk ke provinsi. Namun harus dilakukan seleksi atas asesmen. Sehingga pegawai yang masuk provinsi benar-benar memiliki kompetensi dan inovasi sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.

"Kita tidak menutup orang masuk ke provinsi, tapi harus dilakukan asesmen. Apa itu sekali atau dua kali dalam setahun. Kalau layak, punya kompetensi dan inovasi masuk, kalau tak layak jangan diterima," ujarnya.

Sebab menurut Wagubri, jika persoalan tidak segera diatasi, maka dampaknya belanja pegawai tidak lagi sesuai mandatori.

"Kalau belanja pegawai kita di atas 30 persen, maka sudah tidak sehat lagi. Kalau APBD habis untuk bayar gaji pegawai, lalu apa lagi untuk pembangunan. Ini belum lagi masuk PPPK. Apa tidak babak belur anggaran kita bayar gaji," ujarnya.

"Makanya saat saya menjabat Pj Gubernur membuat Pergub untuk mengatur perpindahan pegawai. Itu karena ada puluhan berkah pegawai daerah mau pindah ke provinsi masuk ke meja saya, dan tidak saya proses. Kenapa? Ini untuk menjaga APBD kita agar jangan habis untuk membayar gaji pegawai saja," paparnya.

Untuk diketahui, Pemprov Riau telah menetapkan dan mengundangan Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara berdasarkan Pasal 32 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, penyusunan kebutuhan dan pengadaan Aparatur Sipil Negara merupakan panduan bagi Instansi Pemerintah dalam menyusun kebutuhan Pegawai ASN.

Dalam Pergub tersebut mengatur pengadaan melalui mutasi, terdiri atas mutasi PNS dari instansi pusat, mutasi PNS dari instansi provinsi lain, mutasi PNS dari instansi kabupaten/kota provinsi lain, mutasi PNS dari kabupaten/kota dalam satu Provinsi dan mutasi dari perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di luar negeri.

Adapun seleksi pengadaan melalui mutasi dilakukan melalui tiga tahapan yakni Seleksi administrasi yang dilakukan untuk mencocokkan antara persyaratan administrasi dengan dokumen pelamaran yang disampaikan oleh pelamar, seleksi kompetensi yang dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan PNS dan terakhir seleksi wawancara.

PNS yang dinyatakan lulus seleksi diberikan rekomendasi untuk pindah ke Pemprov Riau, dan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan PNS yang dinyatakan tidak lulus seleksi dapat mengajukan permohonan baru di periode selanjutnya sepanjang formasi jabatan tersedia.

(Cc/ros)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama