PEKANBARU, Lintasmelayu.com - Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho menegaskan tarif parkir di Pekanbaru sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Menurutnya, tidak ada perubahan terkait tarif tersebut. Hanya saja, kedepan ada penyesuaian dan penataan ulang terkait tarif tersebut.
"Tentang parkir, kita sudah tegaskan bahwa tarif parkir tetap Rp1.000 (untuk roda 2) dan Rp2.000 (roda 4), namun tentu sekarang perlu ada sosialisasi di bawah," ujar Agung, Senin (3/3/2025).
Agung menyebut, sosialisasi di tingkat juru parkir dan masyarakat sudah dilakukan oleh Satpol PP maupun Dinas Perhubungan.
"Dan tentu ini ada penyesuaian, dan ini akan ditata kembali oleh Dishub bagaimana tempat yang harus dikenakan parkir dan mana tempat tidak dikenakan parkir, mana yang tarif parkir Rp1.000 dan mana yang Rp5.000," katanya.
Penataan lebih kepada lokasi-lokasi parkir yang boleh dipungut retribusi dan mana yang tidak. Dengan penentuan lokasi itu, tidak semua ruas jalan dikenakan tarif parkir.
Kemudian penataan tarif parkir juga akan dilakukan berdasarkan lokasi dengan tingkat kemacetan dan pusat keramaian. Bukan tidak mungkin, di lokasi tertentu tarif parkir bisa melebihi yang ditetapkan dalam Perwako.
"Misalnya Jalan Jenderal Sudirman, yang memang kondisi tempat kemacetan, itu perlu ditata upang kembali. Tapi mungkin untuk mayoritas tarif parkir tetap Rp1.000 dan Rp2.000," pungkasnya.
(Cakaplah/Ros)
Posting Komentar